Sistem Pemerintahan Singapura

Sistem Pemerintahan Singapura – Meski luas dari Negara Singapura tidak lebih luas dari Jakarta, namun hal tersebut bukan alasan untuk membuatnya menjadi negara yang tidak bisa berkembang. Bahkan, dengan sistem pemerintahan yang dianutnya, hal tersebut membuat Singapura menjadi negara maju di Asia Tenggara.

Sistem pemerintahan Singapura ialah sistem demokrasi parlementer dengan menggunakan model westminder. Sementara itu, bentuk pemerintahan yang dianutnya ialah parlementer demokrasi perwakilan republik.

Presiden menjabat sebagai Kepala Negara, sedangkan pemerintahannya dijalankan oleh kabinet dengan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahannya. Karena kabinet memiliki kewenangan dalam pemerintahan, hal tersebut membuat kabinet bertanggung jawab secara kolektif kepada parlemen.


Sejarah Sistem Pemerintahan Singapura

Sejarah Sistem Pemerintahan Singapura

Ternyata, politik yang ada di Singapura telah didominasi oleh People’s Action Party (PAP). Hal tersebut sudah ada sejak pemilihan umum yang dilakukan pada tahun 1959 dan pada saat Lee Kuan Yew menjadi Perdana Menteri Singapura.

Sejak saat itu, PAP telah menguasai pemerintahan di Singapura dan memenangkan setiap pemilu yang diselenggarakan. Kemudian pada tahun 1963, Singapura memutuskan untuk meninggalkan Persemakmuran Inggris dan bergabung dengan Federasi Malaysia.

Akan tetapi, pada tahun 1965 Singapura diusir karena Lee Kuan Yew tidak setuju dengan pemerintah federal yang ada di Kuala Lumpur, Malaysia. Analisa dari luar negeri serta beberapa partai oposisi yang termasuk dalam Workers Party of Singapore dan juga Singapore Democratic Party (SDP) menyatakan pendapatnya bahwa Singapura secara de facto ialah negara dengan satu partai.

Reporter Without Borders bahkan pernah menempatkan Singapura di peringkat 140 dari 167 negara dalam Indeks Kebebasan Pers pada tahun 2005. Hal tersebut karena Economist Intelligence Unit melakukan klasifikasi terhadap negara tersebut sebagai negara “hybrid”, dengan elemen otoriter serta demokratis.

Freedom House bahkan juga tidak menganggap bahwa Singapura sebagai negara yang memiliki “Demokrasi Electoral” serta mengkategorikannya dengan negara yang tidak sepenuhnya bebas.Untuk sistem pemerintahan Singapura hampir sama dengan Inggris. Yang mana, presiden diibaratkan sebagai Ratu Inggris yang hanya memiliki jabatan seremonial saja (formalitas). Akan tetapi, presiden diberikan kehormatan sebagai pemegang keputusan kunci di Singapura.

Sementara itu, dalam sistem politik yang dianut oleh negara tersebut, Perdana Menteri menjabat sebagai Kepala Pemerintahan. Dari sistem pemerintahan yang dimiliki oleh negara ini sama persis dengan sistem pemerintahaan Inggris.

Baca Juga: Sistem Pemerintahan Jepang


Iklim Politik yang Ada di Singapura

Iklim Politik Yang Ada Di Singapura

Walaupun Singapura cukup dominan dalam kegiatannya, namun pemerintahan yang dimiliki oleh Singapura bersih serta bebas korupsi. Bahkan, dengan konsistensi yang dimilikinya tersebut menjadikan Singapura sebagai negara paling bersih dari korupsi di Asia dan masuk ke dalam 10 daftar negara yang bebas korupsi di dunia oleh Transparency International.

Bahkan, indikator pemerintahan Bank Dunia juga memberikan penilaian yang baik kepada Singapura dalam aturan hukum, pengendalian korupsi serta efektivitas pemerintahan. Akan tetapi, tidak sedikit pihak yang menganggap bahwa Singapura kurang baik dalam hal proses politik, kebebasan sipil dan politik serta hak asasi manusia yang masih kurang.

Walaupun hukum yang diterapkan di Singapura diwariskan dari hukum-hukum yang ada di Inggris, namun Pemerintah Singapura secara tegas menolak berbagai macam nilai demokrasi liberal yang identik dengan budaya barat serta menyatakan bahwa tidak boleh ada solusi “satu ukuran memuat semuanya” untuk sebuah demokrasi.

Lembaga Eksekutif

Kekuasaan eksekutif di Singapura jatuh di tangan kabinet. Dimana, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Anggota dari kabinet sendiri ialah para parlemen dengan Perdana Menteri sebagai pemimpinnya.
Perdana Menteri menjabat sebagai kepala pemerintahan dan memiliki hak serta kewenangan untuk mengatur jalannya pemerintahan Singapura. Perdana Menteri ini sendiri dipilih oleh parlemen.

Sementara itu, anggota kabinet yang juga dikenal dengan menteri, diangkat oleh presiden berdasarkan saran dari perdana menteri. Kabinet Singapura sendiri secara kolektif memutuskan kebijakan pemerintah serta mempunyai pengaruh dalam pembuatan hukum dengan mengajukan rancangan.

Baca Juga: Sistem Pemerintahan Filipin

Legislatif

1. Parlemen Singapura

Di dalam sistem pemerintahan Singapura juga ada legislatif yang dikuasai oleh Singapura dan presiden sebagai kepala negara. Sebelum Negara Singapura merdeka pada tahun 1965, lembaga ini disebut dengan Majelis Legislatif.
Sampai saat ini, parlemen terdiri atas 87 anggota parlemen dengan masa jabatan selama 5 tahun. Selanjutnya, pemilihan umum harus dilaksanakan kembali 3 bulan sebelum pembubaran parlemen.

2. Proses Legislatif

Bagaimana proses legislatif yang ada di Singapura? Ternyata, sebelum undang-undang disahkan, pertama kali yang diperkenalkan di parlemen ialah rancangan. Rancangan tersebut biasanya diperkenalkan oleh seorang menteri atas nama kabinet dan dikenal dengan rancangan pemerintah.

Agar menjadi Undang-Undang Parlemen, semua rancangan yang diperkenalkan tersebut harus melalui tiga tahapan yang ada di parlemen serta harus mendapatkan persetujuan dari presiden.
Nah, tahapan yang harus dilalui sebuah rancangan sebelum menjadi undang-undang ialah, pertama dikenal dengan formalitas sebagai bacaan pertama.

Yang mana rancangan akan diperkenalkan tanpa adanya perdebatan.
Hal tersebut lalu diikut dengan pembacaan kedua. Setiap anggota parlemen akan berdebat dengan berbagai macam prinsip yang ada di rancangan. Apabila parlemen menentang rancangan yang diajukan, kemungkinan besar rancangan tersebut ditolak.

Namun, jika rancangan berlanjut ke tahap berikutnya, maka rancangan yang diajukan tersebut akan diperiksa kembali. Jika ada anggota parlemen yang tidak setuju dengan klausul yang ada dalam rancangan, maka anggota parlemen tersebut dapat mengusulkan amandemen.

Sebagian besar rancangan yang telah dibuat tersebut akan disahkan oleh parlemen serta disahkan oleh Dewan Kepresidenan. Apabila telah mendapat persetujuan dari Dewan Kepresidenan, maka rancangan tersebut akan disajikan untuk mendapatkan persetujuan dari presiden sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: Sistem Pemerintahan Iran


Konstitusi Singapura

Konstitusi Singapura

Hukum tertinggi yang ada di Singapura dipegang oleh Konstitusi Singapura. Konstitusi tersebut tidak dapat diubah tanpa adanya dukungan dari 2/3 anggota parlemen pada pembacaan kedua serta pembacaan ketiga.
Presiden juga bisa meminta pendapat tentang berbagai macam isu yang berkaitan dengan konstitusional dari pengadilan yang mana terdiri atas tidak kurang dari tiga hakim Pengadilan Agung.Bagian IV dari konstitusi menjamin tentang:
1. Kebebasan orang (terbatas)
2. Pelarangan perbudakan dan kerja paksa
3. Perlindungan yang sama
4. Larangan pembuangan dan kebebasan bergerak
5. Kebebasan berbicara, berkumpul dan berserikat (terbatas)
6. Kebebasan beragama (terbatas)
7. Hak atas pendidikan.

Sementara itu, pada bagian XII konstitusi memungkinkan parlemen untuk bisa memberlakukan undang-undang yang dirancang secara khusus agar bisa mencegah atau menghentikan subversi. Undang-undang tersebut akan berlaku bahkan jika tidak sesuai dengan bagian IV dari konstitusi.
Undang-undang yang berada di bawah ketentuan tersebut adalah Internal ecurity Act (ISA). Di tahun 1966, Chya Thye Poh ditahan ditahan di bawah ISA serta dipenjara selama 23 tahun tanpa adanya pengadilan. Setelahnya, ia pun ditempatkan dalam kondisi tahanan rumah selama 9 tahun lamanya.
Di atas merupakan penjelasan sistem pemerintahan Singapura yang dianut. Dengan penjelasan yang telah dibahas, dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan yang dimiliki oleh Singapura sama persis dengan sistem pemerintahan yang ada di Inggris. Akan tetapi, pemerintah Singapura menolak pemahaman politik yang bersifat kebaratan.

Scroll to Top